Ada kabar baik nih untuk ibu hamil yang ingin melihat bayi dalam kandungan menggunakan alat Ultrasonografi (USG). Mengingat biaya USG tidak murah, sehingga banyak ibu hamil urung niatnya untuk melihat perkembangan bayi dalam kandungan.
Kabar baik untuk ibu hamil adalah bisa melakukan pemeriksaan USG menggunakan BPJS Kesehatan gratis. Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkannya:
Syarat USG Menggunakan BPJS Kesehatan
Terdapat beberapa daerah di Indonesia yang mendapatkan fasilitas biaya USG ditanggung oleh BPJS Kesehatan sepenuhnya. Akan tetapi untuk mendapatkan fasilitas tersebut mom harus tahu terlebih dahulu syarat USG menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
1. Mendapatkan Rujukan Dari Dokter Kandungan
Syarat pertama agar USG ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah mendapatkan surat rujukan dari dokter kandungan untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin atau tempat bersalin lainnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Faskes 1 Sudah Bekerja Sama Dengan BPJS Kesehatan
Syarat kedua adalah dengan memastikan faskes 1 sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum memberikan surat rujukan pada ibu hamil yang ingin melakukan pemeriksaan USG.
3. Sudah Menjadi Anggota BPJS Kesehatan
Syarat berikutnya adalah, ibu hamil sudah terdaftar dan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal ini bertujuan jika seandainya ibu hamil tidak memiliki cukup biaya untuk bersalin atau biaya USG dikemudian harinya.
Jenis-Jenis Ultrasonografi (USG)
Selain syarat USG gratis dengan BPJS diatas ada hal yang perlu diketahui oleh ibu hamil. Ada beberapa jenis-jenis USG yang perlu diketahui juga oleh para ibu hamil.
Berikut ini adalah jenis-jenisnya:
1. USG 2D
- 2 Dimensi / potongan bidang
- Gambaran hitam – putih
- Paling penting dan rutin dilakukan
- Dasar pemeriksaan utama menentukan kelainan janin
2. USG 3D
- 3 Dimensi / Ruang / Volume
- Dapat melihat gambaran wajah dan permukaan secara detail
- Kesan ‘Real Image’
3. USG 4D
- 4 Dimensi
- Sebenarnya adalah gambaran 3 dimensi yang bergerak
- Melihat pergerakan
Mom harus tahu juga apabila tidak menggunakan BPJS Kesehatan untuk USG, maka mom akan dikenakan biaya berkisar dari Rp250.000 s/d Rp700.000. Apalagi jika mom melakukan USG 4D Fetomaternal maka biaya yang akan dikeluarkan paling murah Rp. 500.000.
Itulah informasi terkait syarat USG menggunakan BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini dapat bermanfaat sebagai referensi ya mom. Jangan lupa cek website ini secara berkala dan bantu share juga di akun sosial media mom.